KOPERASI BUDIDAYA

HULU HILIR

Pengurus Koperasi

Budidaya Hulu Hilir

Maksud

Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha Bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Program prioritas ( Jangka Pendek): Short-term priority programs:
Menjawab hambatan berkembangnya ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di zona sentra perikanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Kalimantan selatan, khususnya pada :

  1. Belum terorganisir bibit ikan walau ada beberapa usaha pengembangan bibit ikan yang terdaftar pada Dinas Tanaman Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar, namun output produk yang yang beredar belum standard dan merata serta qualified sesuai harapan sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit akibat info keliru yang dilakukan produsen bahwa : bibit klon dan ternyata bercampur dengan bibit kelonan, maka angka kematian bibit tinggi dan tidak ada hak pembelaan konsumen.Koperasi bekerjasama dengan pelaku usaha UKM dibidang pembibitan dengan jenis bibit unggul dan telah teruji, digunakan olah beberapa petambak ikan dikawasan zona perikanan kalsel dan memberikan hasil yang baik, harga bersaing dan lebih memprioritas pada mutu.Sedang proses pembuatan akta swasa Kelola antara ukm pelaku bibit dengan Koperasi Budidaya Hulu Hilir ( Notaris) di minggu ketiga Januari 2025.
  2. Pakan ikan menjadi substansi yang sangat berat dihadapi oleh petani tambak anggota koperasi, dan masyarakat pelaku tambak ikan dikawasan zona sentra perikanan, hal tersebut juga disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Tanaman pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar, yang mengakibatkan mahalnya harga pakan pabrikan yang beredar. Koperasi telah membuat pakan bekerjasama dengan pelaku usaha kecil menengah untuk mengatasi problem tersebut, dan sekarang sedang uji coba, sekarang menunjuknan hasil yang samgat baik. Untuk ukuran HPP dan HJ sangat masuk karena pada usia 4 Bulan Berat ikan sudah rata-rata 7,5 ons. Panen Perdana akan dilaksanakan pada bulan januari bersama Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Banjar, serta Dinas terkain lainya, mitra usaha Koperasi Budidaya Hulu Hilir, anggota Koperasi berikut mitra. Bapak Bupati Kabupaten Banjar akan melakukan pengambilan ikan perdana beserta tamu undangan. Koperasi dan UKM mitra produksi pakan telah membuat Akta Perjanjian di Notaris perihal, Pengurusan Hak Paten, Logo Dagang, Hak Jual dengan pihak Koperasi. Minggu kedua bulan Januari 2025, produksi pakan telah dikemas dengan karung berlogo Koperasi dengan catatan, masih untuk kalangan anggota sendiri.
  3. Bangkrutnya pelaku tambak perikanan di zona sentra perikanan, yang di programkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan berlokasi di Kabupaten Banjar. Dikarenakan mahalnya harga serta tidak terkendalinya harga pasar yang tidak terorganisir, terkulak yang berperan dan mempermainkan harga sekehendak tanpa memperdulikan pelaku produksi dalam anggota Koperasi dan UKM. Koperasi telah menjawab dengan kerja nyata berupa menjamin bibit ikan, membuat produksi pakan yang qualified dan dapat di pertanggung jawabkan serta di uji ilmiah, bahan baku maupun proses tentu saja ini akan menguras harga produksi begitu besar dan harga akan di kendalikan, semua pihak di untungkan, baik petani tambak, konsumen ( Win-win Solution )
  4. Kebutuhan akan bahan bakar menjadi kebutuhan primer yang membuat pelaku tambak UKM dan anggota Koperasi Collap, hal ini karena mahalnya harga bahan bakar yang dapat di akses oleh anggota koperasi dan pelaku UKM yang berada disentra zona perikanan kalsel, bahan bakar subsidi menguap tak tersentuh pelaku usaha mikro yang seharusnya mendapatkan minyak tersebut. Sebagaimana dengan misi dan visi pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi negara, dan hak mikro sudah terbukti ampuh dikala resesi terjadi, tetapi tersisihkan disaat gelombang laut ekonomi seolah tak berteriak.
  5. Pengurus koperasi akan memperjuangkan hak anggota dan UKM untuk mendapatkan minyak bersubsidi, Dengan melakukan audiensi dan konfirmasi baik kepada pihak produsen yang di tunjuk Pemerintah Pusat yaitu ( Pertamina dan Hak Jualnya ),  serta Pemerintah Daerah. Koperasi akan memperjuangkan mendapat DO minyak subsidi dan tidak akan menutup mata jika DO dimiliki bukan oleh apa yang di maksud pemerintah, yaitu masyarakat kecil yang lemah Serta pelaku usaha mikro. Undang-undang menjamin koperasi adalah azas ekonomi kita, Koperasi Budidaya Hulu Hilir berjuang untuk itu, Dengan modal yang dimiliki dan kemampuan koperasi untuk memiliki DO guna memenuhi kebutuhan anggota serta UKM ( Pelaksanaan di minggu ke 3 bulan januari 2025 ).

Tertanda,

Pengurus Koperasi Budidaya Hulu Hilir Sentra Perikanan Kalsel

Gallery Kegiatan Koperasi Budidaya Hulu Hilir

Blog